Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menyimpulkan sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga. Sehingga kondisi itu meningkatkan optimisme sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global, maupun memanasnya tensi geopolitik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, menyatakan seiring pelemahan pasar saham global, pasar saham Indonesia yang tercermin dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sampai dengan 27 Oktober 2023 melemah 2,61% sepanjang bulan berjalan (MTD) ke level 6.758,79, dibandingkan akhir September di level 6.939,89.
“Investor non-resident (asing) mencatatkan outflow Rp6,37 triliun hingga 27 Oktober MTD dibandingkan Agustus 2023 outflow Rp4,06 triliun. Beberapa sektor di IHSG pada Oktober 2023 masih menguat di antaranya sektor infrastruktur dan sektor healthcare,” ungkap Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual (30/10).
Menurut Inarno, secara YTD atau hampir 10 bulan terakhir, IHSG tercatat melemah tipis 1,34% dengan investor asing (non-resident) membukukan net sell Rp11,61 triliun pad 27 Oktober 2023. Nilai net sell membesar semakin membesar dibandingkan net sell September 2023 masih tercatat Rp5,24 triliun.
Di sisi likuiditas transaksi, kata Inarno, rata-rata nilai transaksi pasar saham pada Oktober 2023 turun menjadi Rp10,32 triliun MTD dan secara YTD Rp10,47 triliun, dibandinglan pada September 2023 masih senilai Rp11,36 triliun MTD dan Rp10,49 triliun YTD.
Pasar SBN dan Obligasi Korporasi
Sejalan dengan pergerakan pasar global, pasar Surat Berharga Negara (SBN) per 26 Oktober 2023 juga membukukan arus dana keluar (outflow) investor asing Rp13,63 triliun MTD. Nilai outflow itu mengecil dari September 2023 yang mencapai Rp23,3 triliun, sehingga mendorong kenaikan yield SBN rata-rata 40,86 basis poin (bps) MTD di seluruh tenor. Secara YTD hingga 26 Oktober 2023, yield SBN naik rata-rata 25,48 bps di seluruh tenor dengan investor non-resident mencatatkan net buy Rp47,19 triliun.
Di pasar obligasi korporasi, indeks pasar obligasi ICBI pada 27 Oktober 2023 melemah 1,38% MTD, namun secara YTD masih menguat 4,45% ke level 360,12. Pelemahan semakin dalam setelah pada September 2023, ICBI juga melemah 1,18% MTD dan menguat 5,91% YTD. “Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor non-resident tercatat Rp842,83 miliar MTD, dan secara YTD masih tercatat outflow Rp1,67 triliun,” Inarno menjelaskan.
Kinerja Reksadana
Di industri pengelolaan investasi, nilai asset under management (AUM) pengelolaan investasi per 25 Oktober 2023 tercatat Rp824,24 triliun (turun 0,4% YTD), dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dana kelolaan reksadana tercatat Rp499,54 triliun atau turun 1,33% (MTD).
“Namun, investor reksadana masih membukukan net subscription Rp5,18 triliun (MTD). Secara YTD, NAB reksadana naik 1,05% per 25 Oktober dan tercatat net subscription Rp13,12 triliun,” kata Inarno.
Penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi yaitu tercatat Rp204,14 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 68 emiten hingga 27 Oktober 2023. Penghimpunan dana per Oktober ini telah memenuhi capaian target di 2023. Sementara itu, pipeline Penawaran Umum masih terdapat 97 dengan perkiraan nilai indikatif Rp54,48 triliun, yang di antaranya merupakan rencana IPO oleh emiten baru oleh sebanyak 65 perusahaan.
Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM, hingga 27 Oktober 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 467 Penerbit, 164.210 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,01 triliun.
Bursa Karbon
Menurut Inarno, sejak Bursa Karbon diluncurkan pada 26 September 2023, hingga 27 Oktober 2023, tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 464.843 tCO2e dan akumulasi nilai Rp29,45 miliar. Rinciannya 31,78% di pasar reguler, 5,48% di pasar negosiasi dan 62,74% di pasar lelang. Pada 26 September 2023 tercatat hanya 16 pengguna jasa.
“Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan,” Inarno mengungkapkan.
Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal:
1. Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda Rp58,85 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp14,12 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
2. Pada Oktober 2023, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksadana-nya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.
3. Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak yaitu wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan perusahaan efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda Rp200 juta dan perintah tertulis, dengan rincian:
a. WPPE dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp125 juta dan perintah tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin wakil manajer investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi efek nasabah
B. Perusahaan efek dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp75.000.000 dan perintah tertulis:
1) Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening efek dan dana nasabah
2) Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah
3) Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) tersebut kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.