Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) Dalam Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Di Pelabuhan Probolinggo

Berita Hukum & Klarifikasi

PROBOLINGGO, Rabu 20 Agustus 2025  Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print- 1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT. DABN) dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan rangkaian tindakan hukum guna mengungkap dugaan tindak pidana dimaksud.

Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan didampingi petugas keamanan dari POM TNI, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, telah melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi, yaitu:

  1. Kantor PT. PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda, Jalan Pemuda No. 6, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
  2. Kantor PT. DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
  3. Kantor PT. DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, KotaProbolinggo.
  4. Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jawa Timur juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025, terhadap beberapa dokumen serta alat bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara, guna mendukung proses pembuktian penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. DABN.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News