
SEOUL, 1 APRIL 2026 – Pemerintah resmi menetapkan transformasi budaya kerja sebagai strategi menghadapi dinamika global, dengan fokus pada peningkatan efisiensi, produktivitas, serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan pola kerja yang lebih adaptif sekaligus menekan biaya energi dan mobilitas.
“Kebijakan ini mendorong perubahan cara kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital sebagai respons terhadap tantangan global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers dari Seoul, Selasa (31/3/2026).
Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja setiap minggu, yakni setiap Jumat. Aturan tersebut akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri, sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik. ASN juga didorong untuk lebih memanfaatkan transportasi publik guna mengurangi konsumsi BBM.
Efisiensi turut diterapkan pada perjalanan dinas, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan domestik dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri. Sementara itu, pemerintah daerah didorong memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor sesuai kondisi masing-masing wilayah.
Kebijakan efisiensi ini juga diharapkan diikuti oleh sektor swasta melalui imbauan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk dalam penerapan penghematan energi di lingkungan kerja.
Meski demikian, pemerintah menegaskan sejumlah sektor tetap beroperasi normal dari kantor maupun lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka penuh selama lima hari dalam sepekan. Adapun perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan dengan ketentuan masing-masing kementerian.
Kebijakan yang mulai berlaku 1 April 2026 ini akan dievaluasi setelah dua bulan implementasi. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah tersebut melalui gaya hidup hemat energi dan penggunaan transportasi publik.
Airlangga mengungkapkan, kebijakan ini berpotensi memberikan penghematan besar. Dari sisi APBN, efisiensi kompensasi BBM diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun. Sementara itu, penghematan konsumsi BBM masyarakat berpotensi mencapai Rp59 triliun.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta budaya kerja yang lebih modern, efisien, serta mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global.