Wadir CV. Titian Hijrah Kembalikan Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Berita Hukum & Klarifikasi

AMBON, Jumat 18 Juli 2025 – Terdakwa Azam Banjar (AB) selaku Wakil Direktur (Wadir) CV. Titian Hijrah, mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tidak pidana dibidang perpajakan, yang disetor oleh adik terdakwa kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sebesar Rp1.141.235.264, bertempat di Kantor Kejati Maluku, Jumat, 18 Juli 2025.

“Pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB melalui adiknya ini, selanjutnya kita titipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) milik Kejati Maluku di BRI Cabang Ambon,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Aspidsus Triono Rahyudi, dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, dalam jumpa pers di ruang kerja Kajati Maluku.

Kajati menjelaskan terdakwa AB selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah dan terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

“Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta sidang, sambung Kajati, perjanjian KSO terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa. Akan tetapi terdakwa HS selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, melainkan hanya memberikan fee kepada terdakwa AB.

Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta sidang juga, CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa tidak didaftarkan ke Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.

“Akibat dari perbuatan terdakwa AB, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli, sehingga proporsi yang harus dibebankan terhadap diri terdakwa adalah Rp 1.141.235.264,” terang Kejati.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News