
Jakarta, Selasa 11 November 2025 – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan usai penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau terkait operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid yang terjerat kasus dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” ucap dia.
Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin (03/11/2025). Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Kemudian, pada pada Selasa (04/11/2025) petang, Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri.