Turis Tiongkok Ditangkap atas Pengintaian Bandara Jeju dengan Pesawat Tak Berawak

Berita

Jeju, 10 Januari 2025- Seorang turis Tiongkok ditangkap oleh Kepolisian Provinsi Jeju karena merekam secara ilegal Bandara Internasional Jeju menggunakan pesawat tak berawak alias drone. Bandara tersebut diklasifikasikan sebagai fasilitas keamanan nasional tingkat atas.

Dilansir dari Yonhap news, menurut polisi, tersangka menerbangkan drone tanpa izin sekitar 2 kilometer dari landasan pacu bandara Jeju pada 31 Desember 2024. Tersangka merekam kejadian di bandara tersebut, melanggar Undang-Undang Keselamatan Penerbangan

Kepolisian Provinsi Jeju sedang menyelidiki kasus ini dan menangani tersangka atas tuduhan pelanggaran keamanan penerbangan. Identitas tersangka dirahasiakan

BIN Korea dan kepolisian dilaporkan melakukan interogasi kepada warga Tiongkok itu untuk mendalami kemungkinan aksinya terkait dengan spionase atau terorisme

Korsel mengatur pelarangan drone diterbangkan dengan radius 9,3 km dari Bandara Jeju karena alasan kemanan. Tahun lalu insiden serupa pernah terjadi bandara tersebut yang menimbulkan penghentian penerbangan dan ketidaknyamanan bagi pengguna bandara

Sebagai informasi, Undang-Undang Keselamatan Penerbangan Korea Selatan melarang penerbangan drone di wilayah udara bandara tanpa izin. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Internasional Sipil Aviation Organization (ICAO) yang juga melarang penerbangan drone di wilayah udara bandara