Tragedi Penembakan Antar Polisi, DPR RI Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Berita Hukum & Klarifikasi

[M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur]

Surabaya, 24 November 2024 – M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI menyayangkan adanya kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Ia mengingatkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum. Demikian hal tersebut diungkapkannya usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” tegas Nasir.

“Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi”

Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi dari masalah,” pungkasnya.