
Jakarta, 29 Okktober 2025 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya melanggar etik karena menggunakan jet pribadi dalam 59 perjalanan dengan biaya Rp 90 miliar. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari atas laporan aduan masyarakat tersebut.
“Kami tentu nanti akan mempelajari putusan dari DKPP tersebut, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, dan itu tentunya akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK dalam menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025) dikutip Kompas.com.
Budi Prasetyo mengatakan putusan DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan jet pribadi oleh komisioner KPU.
Terkait laporan masyarakat soal penggunaan jet pribadi Ketua KPU, ia belum bisa menyampaikan secara detail perkembangan kasus tersebut.
“Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena menggunakan jet pribadi saat bertugas.
Lima anggota KPU RI tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, teradu 1-5 terbukti menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.
Ratna juga menyebut, dalil Ketua KPU RI Afifuddin yang mengatakan alasan mereka menggunakan jet mewah karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.
Selama 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi, jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digunakan kelima anggota KPU itu sebesar Rp 90 miliar.
“Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu 1 sampai dengan teradu 5 dan teradu 7 terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G, dan pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum,” ucap Ratna.