
Jakarta, Jumat 03 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi TikTok Pte Ltd. Pembekuan ini disebabkan tiktok melanggar peraturan dalam perundang-undangan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.
“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (03/10/2025) dikutip Kompas.com.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujarnya.
Alexander melanjutkan, pembekuan TikTok atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Dilain sisi Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap TikTok dapat menimbulkan efek kepatuhan terhadap aplikator-aplikator digital.
“Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” kata Dave Laksono.
Lebih lanjut, kata Dave Laksono jika pembekuan sementara TikTok oleh Komdigi tidak sampai mematian ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini berkembang lewat platform tersebut.
“TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal,” jelasnya.
Meskipun TikTok memang memiliki catatan pelanggaran yang harus ditindak sebagaimana ditemukan oleh Komdigi, Dave menekankan pentingnya agar penegakan hukum dilakukan tanpa mematikan ruang usaha digital yang produktif. Meski begitu, Dave menegaskan Komisi I tetap mendukung langkah Komdigi membekukan izin TikTok untuk menjaga ruang digital tetap aman dan sesuai hukum.
“Komisi I DPR RI memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online,” kata Dave.
“Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional,” pungkasnya.