Tekan Korupsi Kepala Daerah, Wamendagri Setuju Inspektorat Diperkuat UU

Berita

Jakarta, Jumat 23 Januari 2026 – Guna menekan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto sepakat Inspektorat di tingkat daerah perlu diperkuat melalui payung undang-undang.

Menurutnya, penguatan Inspektorat harus dilakukan secara sistematis dengan memastikan lembaga tersebut memiliki independensi dari intervensi kepala daerah.

“Misalnya, ada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Itu kepala daerah enggak bisa seenaknya menggeser atau menunjuk. Harus meminta persetujuan dari Kemendagri untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena ada undang-undangnya. Saya kira Inspektorat juga perlu kita perkuat dengan pola-pola seperti itu sehingga ada independensi di situ,” kata Bima mengutip Kompas.com, pada Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan penguatan Inspektorat hanya merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi di daerah. Selain itu, pengawasan publik, transparansi pemerintahan, hingga mekanisme seleksi aparatur sipil negara juga harus dibenahi.

Bima Arya juga menyoroti peran panitia seleksi (pansel) dalam penyusunan formasi pegawai. Ia menilai pansel rawan intervensi dan praktik kongkalikong.

“Selama ini kan begini, ketika kepala daerah ini ingin menyusun formasi pegawai, itu kan ada pansel. Nah pansel ini ya semakin tidak independen, semakin besar kemungkinan kongkalikong di situ. Jangan-jangan memang semuanya sudah dikondisikan,” jelasnya.

Ia menyebutkan, idealnya pansel diisi oleh unsur independen, seperti kalangan profesional atau akademisi. Selain itu, pemerintah juga mengembangkan sistem manajemen talenta untuk menilai kecocokan pejabat berdasarkan kompetensi.

Namun, Bima mengingatkan bahwa sistem tersebut tetap memiliki celah jika tidak diawasi dengan ketat.

“Pertanyaannya, apa jaminannya manajemen talenta ini juga tidak dikondisikan sesuai dengan order kepala daerah?” katanya.

Di sisi lain, Bima Arya menyampaikan perspektif berimbang bahwa kepala daerah tetap memiliki diskresi dan prerogatif dalam memilih pejabat.

“Sebetulnya sah-sah saja kepala daerah punya preferensi, sejauh dua hal. Pertama, mekanismenya ditempuh. Kedua, tidak ada pelanggaran, seperti menerima gratifikasi atau jual beli jabatan,” ujar dia.

Sebagi informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Dalam perkara lain, juga KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.