Talkshow Hukum di Tengah Kita, Pemerintah Terus Berupaya Berantas Judi Online

Berita Hukum & Klarifikasi Politik

Surabaya,11 Juni 2024, Maraknya judi online membuat pemerintah bertindak tegas. Melalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya melakukan pemberantasan judi online dengan memutus akses judi online hingga membentuk satuan tugas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam Talkshow Hukum di Tengah Kita yang diselenggarakan di Studio JTV, Selasa(11/6).

Sherlita mengatakan perkembangan praktik judi online makin memprihatinkan karena memakan korban Masyarakat dimana putaran uangnya mencapai Rp 347 Triliun per tahun, dengan korbannya adalah orang-orang kecil.

Dari data Kementerian Kominfo, bahwa sampai saat ini sudah ada 1.918.520 konten bermuatan judi online yang diputus aksesnya. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Ia menambahkan meskipun pemerintah terus berupaya memberantas judi online. Namun, dirinya berharap masyarakat bersama-sama memberantas judi online, tidak hanya Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pihak Kepolisian, “ Judi online banyak mudharatnya daripada manfaatnya, oleh karena itu butuh kesadaran Masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online,”ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.Hummengatakan bahwa pemberantasana judi online butuh komitmen bersama dari semua Lembaga. Namun, yang paling utama untuk bisa memberantas judi online adalah Kominfo, BSSN dan Kepolisian. Menurutnya pemerintah harus menyatukan berbagaki institusi untuk memberantas  judi online.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengurus Persatuan Advocat Indonesia(Peradi), Johan Avie mengatakan pemberantasan judi online tidak hanya menangkap pelakunya saja, tetapi juag ekosistem judi online harus diputus, seperti halnya jasa keuangan digital.