wikipedia
Kabul, 26 Agustus 2024- Taliban telah menerapkan undang-undang baru yang memberlakukan lebih banyak larangan dan batasan terhadap kaum perempuan, seperti dilansir dari NHK News
Salah satu aturannya adalah mewajibkan setiap perempuan menutupi seluruh tubuh termasuk wajah mereka saat berada di luar rumah atau di depan umum
Media outlet Afganistan melaporkan bahwa Undang-undang baru tersebut mengharuskan perempuan untuk menutupi seluruh tubuh dan wajah mereka dan dilarang berbicara keras atau bernyanyi di depan umum. Aturan lainnya adalah melarang perempuan memandang pria yang tidak memiliki hubungan darah atau tidak terikat dalam sebuah pernikahan
Menurut pemerintah Taliban tjuan dari UU itu ada yaitu mencegah orang tergoda dan mencegah individu menggoda orang lain
Roza Otunbayeva, Kepala Misi Bantuan PBB di Afganistan, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu (25/8), menyatakan kekhawatirannya tentang undang-undang terbaru itu
Dirinya mengatakan UU itu memperluas pembatasan yang sudah tidak dapat ditoleransi terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan Afganistan. Ia juga berjanji akan terus mendesak Taliban untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia bagi perempuan di negara tersebut