TikTok Dibekukan Komdigi, Komisi I DPR Harap Tidak Matikan Ekosistem UMKM
Jakarta, Jumat 03 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi TikTok Pte Ltd. Pembekuan ini disebabkan tiktok melanggar peraturan dalam perundang-undangan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. “Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah […]
Continue Reading