Polri Soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Seharusnya Dipidana
Jakarta, 23 Januari 2026– Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion. Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan. “Prinsip dalam regulasi yang baru […]
Continue Reading