Terbukti Lakukan Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar ke PT Maruka Indonesia

JAKARTA, 27 FEBRUARI 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia karena terbukti bersekongkol untuk mendapatkan rahasia perusahaan pada Perkara Nomor 08/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Persekongkolan untuk mendapatkan Rahasia Perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia. Sanksi denda tersebut dibacakan oleh […]

Continue Reading