Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS
Jakarta, 01 April 2026– Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana. Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat […]
Continue Reading