Perlu Perubahan UU No 5 tahun 1999 menghadapi liberalisasi perdagangan di Indonesia
JAKARTA, Jumat 18 Juli 2025 – Saat ini Indonesia menganut perdagangan bebas, bentuk perdagangan bebas yang demikian berdasarkan faham kapitalis dimana pengusaha dengan modal besar akan menguasai pasar pada satu negara. Perkembangan terakhir yang dilakukan oleh pemerintah dengan membebaskan bea tarif bagi perusahaan AS yang akan berdagang di Indonesia. Indonesia dengan UU No 5 tahun 1999 […]
Continue Reading