Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024

Jakarta, 24 Maret 2024 –  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka kemarin, Rabu (20/3). SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. Hal […]

Continue Reading