Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara Selama 3 Bulan oleh Mendagri
Jakarta, Selasa 09 Desember 2025 – Berangkat umrah tanpa izin saat wilayanya dilanda bencana, Bupati Aceh Selatan Miswan MS dinonaktifkan dari jabatannya selama 3 bulan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tito menuturkan, Mirwan […]
Continue Reading