Selama Periode 2019 – 2024 DPRD Jatim Selesaikan 61 Perda

Berita Hukum & Klarifikasi

Surabaya, 30 Agustus 2024 –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Komisi-Komisi DPRD Prov Jatim mencatat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berhasil diselesaikan oleh anggota DPRD Jatim sebanyak 61 produk Perda.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi di Paripurna DPRD Jatim, Jumat (30/8/2024) mengatakan, 61 produk Raperda yang menjadi Perda tersebut, telah dibahas dan diselesaikan oleh para anggota Dewan Jatim lima tahun belakang, yakni periode 2019-2024. Akan tetapi hasil fasilitasi oleh Kemendagri terdapat 1 perda tidak bisa ditetapkan sehingga total Raperda yang dihasilkan DPRD Jatim mencapai 60 raperda.

Kusnadi menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan selama bertugas hingga akhir jabatan. “Atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan yang kami sengaja maupun tidak disengaja,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), HM Hasan Irsyad melalui juru bicara Hj Nurfitriana menjelaskan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur selama masa jabatan Tahun 2019-2024. “Kinerja pembentukan perda dapat diukur melalui jumlah tahun 2019-2024,” terang Nurfitriana.

Berdasar data Propemperda selama tahun 2019-2024, terdapat 160 rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2019-2024. “Sedang jumlah perda yang berhasil ditetapkan dan diundangkan sebanyak 60 perda atau sebesar 37 persen,”katanya

Ia juga menyebutkan, rata rata setiap tahun mampu menyelesaikan 10 peraturan daerah (perda).  Berdasarkan data capaian kinerja pembentukan perda paling tinggi terjadi pada tahun 2019, yaitu sebesar 56 persen. Sedang pada tahun 2020 mencapai 20 persen dan tahun 2021 mencapai 17 persen. “Penurunan kinerja pembentukan perda sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19,” kata Hasan Irsyad.

Ia menambahkan, pembentukan perda mengalami perbaikan kembali tahun 2022 sampai tahun 2024. “Pada tahun 2022 dan tahun 2023 mencapai 42 persen. Sedangkan tahun 2024 diperkirakan mencapai 43 persen,”pungkasnya.