Selama 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 15 Kasus

Berita Hukum & Klarifikasi

[Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika menggelar konferensi pers ungkap 15 kasus]

Surabaya, 21 Juni 2024,  Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengungkap 15 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari hari Senin (3/6/2024) sampai hari Jumat (14/6/2024).

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menyampaikan bahwa ada enam kasus Target Operasi (TO) yang berhasil diungkap, terdiri dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Dengan pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi dari seluruh pihak kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan,” tegas Iptu Suroto di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jumat (21/6/2024).

Menurut Iptu Suroto, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjung Perak. Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama untuk mencapai tujuan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, sembilan kasus Non-TO juga berhasil diungkap yang meliputi tiga kasus pencurian biasa, dua kasus curanmor, satu kasus curat, dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus senjata tajam (sajam).

Total tersangka yang diamankan dalam operasi ini berjumlah 15 orang dengan rincian sebagai berikut. Diantaranya adalah pertama Curanmor sebanyak 5 orang yang terdiri dari inisial ATF, ARY, MIR, SKR, AAR. Kedua, Curat sebanyak 4 orang dengan terdiri inisial ASK, SHR, RZE, DPH.

Ketiga, Curas sebanyak pelaku 2 orang dengan inisial MAG dan AGF. Keempat, Pencurian biasa sebanyak 3 orang dengan inisial MFA, HBS, RNW. Terakhir, Sajam hanya satu orang dengan inisial RDI.

Modus operasi sikat yang digunakan oleh para pelaku bervariasi. Untuk kasus curanmor, pelaku umumnya merusak kunci kendaraan yang diparkir di teras rumah atau di tempat umum seperti di depan warung sate.

Sementara itu, pelaku curat biasanya menjebol tembok gudang atau merusak suku cadang di stasiun kereta api. Dalam kasus curas, pelaku menargetkan ibu-ibu atau wanita yang mengenakan perhiasan di tempat sepi, kemudian merampas barang berharga mereka.

Barang bukti yang berhasil disita dari berbagai kasus ini mencakup. Diantaranya adalah Pertama Curanmor yaitu Satu unit sepeda motor Yamaha, satu lembar STNK asli, satu flashdisk rekaman CCTV, dan beberapa barang lainnya.

Kedua, Curat yakni Satu unit HP Samsung, topi, sandal, serta beberapa barang elektronik dan surat kehilangan. Ketiga, Curas yaitu Perhiasan kalung, sepeda motor, HP, dan beberapa barang pribadi. Keempat, Pencurian Biasa ialah satu unit sepeda motor Honda, helm, obeng, topi, dan rekaman CCTV. Dan terakhir sajam yaitu Satu bilah mandau.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan, diantaranya:
Curanmor dengan pidana Pasal 363 KUHP, Curat dengan pidana Pasal 363 KUHP, Curas dengan pidana pasal 365 KUHP, Pencurian Biasa dengan pidana pasal 362 KUHP, dan Sajam dengan pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.