Satgas Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp6,8 Triliun, Rokok Ilegal Jadi Fokus Utama

Berita Ekonomi

KUDUS, 6 OKTOBER 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Komitmen ini diwujudkan dengan kinerja impresif Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berhasil melakukan 22.064 penindakan sepanjang Januari hingga September 2025, dengan total nilai barang ilegal yang berhasil dicegah mencapai Rp6,8 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dari total penindakan tersebut, terdapat 7.824 kasus pelanggaran kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp5,5 triliun, serta 14.240 kasus pelanggaran cukai senilai Rp1,3 triliun. Penindakan ini mencakup pencegahan peredaran 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Selain menyita barang, aparat juga telah melakukan 147 proses penyidikan yang melibatkan 173 tersangka, serta mengeluarkan denda ultimum remidium senilai Rp122,4 miliar kepada pelaku pelanggaran.

“Kami terus menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang patuh dari dampak perdagangan ilegal,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Kudus, Sabtu (3/10/2025).

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan meningkat signifikan. Dalam tiga bulan pertama, satgas berhasil melakukan 6.765 penindakan, dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp739,3 miliar.

Jumlah ini mencakup penindakan atas 328,3 juta batang rokok ilegal serta 65,2 ribu liter minuman beralkohol ilegal, meningkat sebesar 4,5 persen dibandingkan rata-rata bulanan sebelum satgas dibentuk.

Dalam aspek pengawasan digital, DJBC juga menunjukkan kinerja yang progresif. Sejak tahun 2023, pemerintah telah berhasil menutup 953 akun marketplace ilegal yang menjual barang kena cukai secara ilegal.

Khusus sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 5.103 penindakan terhadap penjualan rokok ilegal secara daring, dengan total 140,8 juta batang rokok ilegal yang berhasil ditegah dari peredaran.

Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan barang ilegal. Hingga September 2025, tercatat 2.858 penindakan di wilayah ini, yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp247 miliar.

Barang-barang yang diamankan meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman keras. Selain itu, aparat penegak hukum juga berhasil menyita 15 kilogram sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kilogram ganja dalam berbagai operasi.

Penegakan hukum di wilayah Jateng-DIY juga mencatat 41 proses penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan negara dari denda cukai yang telah mencapai Rp26,6 miliar hingga akhir triwulan ketiga tahun ini.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta dunia usaha dalam memperkuat sistem pengawasan, menekan laju perdagangan ilegal, serta menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.