
SURABAYA, 16 JANUARI 2026 – Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya langsung menerima lonjakan aduan masyarakat sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan laporan yang masuk, delapan di antaranya telah teridentifikasi sebagai kasus premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengatakan intensitas laporan terus meningkat dari hari ke hari sejak Satgas dibuka untuk publik.
“Jumlah aduannya semakin banyak. Dari laporan yang masuk, sekitar delapan kasus dapat dikategorikan sebagai premanisme,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Selain dugaan premanisme, mayoritas aduan yang diterima Satgas berkaitan dengan persoalan pertanahan. Laporan tersebut meliputi dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga indikasi penipuan jual beli tanah.
Tundjung mengungkapkan, salah satu bentuk premanisme yang kerap dilaporkan warga adalah praktik pungutan liar (pungli). “Ada laporan pungli di kawasan tertentu. Penanganan awal sudah dilakukan melalui koordinasi Satpol PP dengan kecamatan setempat agar masalah bisa diselesaikan secara cepat,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas aparat. Satpol PP bergerak bersama unsur kecamatan dan Polsek sesuai wilayah kejadian guna memastikan penanganan berjalan efektif.
“Rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal. Responsnya cepat, tentu dengan melibatkan aparat terkait,” tegas Tundjung.
Untuk laporan yang menyangkut persoalan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah (PD) terkait, salah satunya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya.
“Bapemkesra sudah menggelar rapat dan memanggil pelapor untuk menggali keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Tundjung, sebagian besar laporan disampaikan masyarakat dengan datang langsung ke Kantor Satgas yang berlokasi di Jalan Sedap Malam. Meski didominasi warga Surabaya, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah kota.
“Jika objek yang dilaporkan berada di luar Surabaya, maka tidak bisa kami tangani dan akan kami kembalikan kepada pelapor karena bukan kewenangan Satgas,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Apabila laporan belum memenuhi syarat, pelapor diminta melengkapi dokumen pendukung sebelum diproses lebih lanjut.
“Semua ada alurnya. Laporan diverifikasi, jika memenuhi ketentuan akan diteruskan, jika belum maka harus dilengkapi terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada 5 Januari 2026. Satgas ini melibatkan unsur lintas institusi, mulai dari Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri, guna menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 0817-0013-010 atau Call Center 112.