RAMAH DISABILITAS, BANK INDONESIA RAIH PENGHARGAAN KOMISI INFORMASI PUSAT

Berita

Jakarta, Atas berbagai inovasi yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) khususnya pada pelayanan informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada BI. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara peluncuran hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2023, serangkai dengan acara peluncuran UU Keterbukaan Informasi Publik versi huruf braille dan voice, di Jakarta (14/9).

Pada gelaran tersebut, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat sekaligus penanggung jawab pelaksanaan IKIP, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik menjadi keharusan dalam berbagai aspek. Terlebih setelah lahirnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, gagasan untuk menghadirkan informasi publik yang benar, akurat dan bertanggung jawab menjadi tak terhindarkan. Kesadaran akan pentingnya pemenuhan informasi publik bagi masyarakat mendorong pemerintah dan badan-badan publik harus melakukan berbagai terobosan. Harapannya, penghargaan ini memotivasi lembaga, termasuk BI untuk terus memberikan layanan informasi publik yang prima bagi seluruh masyarakat.

Sejumlah inovasi BI dalam penyebarluasan informasi publik yang ramah disabilitas di antaranya adalah penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah perolehan informasi dan penyelenggaraan edukasi publik untuk penyandang disabilitas untuk meningkatkan pemahaman program dan kebijakan BI, contohnya adalah edukasi pengenalan uang Rupiah tahun emisi 2022 kepada para penyandang tunanetra di panti sosial. Berbagai inisiatif tersebut telah sejalan dengan aspek penting yang dikedepankan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni kewajiban untuk menyampaikan (obligation to tell), hak untuk mengetahui (right to know, dan akses kepada informasi (access to information) bagi seluruh masyarakat Indonesia.

KIP merupakan komisi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Penghargaan yang diberikan KIP ini sejalan dengan fungsinya untuk mendukung layanan informasi publik secara inklusif, termasuk penyandang disabilitas. Bersanding bersama Bank Indonesia, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang mendapatkan penghargaan yang serupa yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Radio Republik Indonesia (RRI), Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Leave a Reply