Pusat Data Nasional Dibobol, DPR RI Nilai Kemenkominfo Belum Laksanakan Amanat Perpres

Berita Hukum & Klarifikasi

JAKARTA, 27 JUNI 2024 – Hingga saat ini server Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola Kementerian Kominfo masih belum pulih sepenuhnya dari gangguan peretas (hacker). Diketahui, gangguan itu terjadi sejak Kamis (20/6/2024) lalu yang diakibatkan ransomware terbaru dengan jenis Lockbit 3.0.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai kementerian dan lembaga yang terkait dengan PDN belum melaksanakan Peraturan Presiden terkait.

Peraturan yang dimaksud yaitu Perpres Nomor 95 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan SPBE dalam memberikan pelayanan. Selain itu juga Perpres Nomor 132 Tahun 2022 yang membahas lebih lanjut mengenai Arsitektur SPBE.

Maka dari itu, Ia mendesak kementerian/lembaga tersebut untuk dapat melaksanakan dua Perpres tersebut. Menurutnya, peretasan tersebut memperlihatkan bahwa perlu ada koordinasi antarlembaga negara dengan BSSN sesuai dengan Perpres yang sudah diterbitkan tersebut.

“Kalau yang terjadi pada hari ini kami yakin itu akan bisa ditangani lah, karena di seluruh dunia juga (ada) serangan siber lockbit 3.0 dan juga brain shipper ini. Di Amerika, di tempat lain, itu juga bisa ditangani. Mungkin memerlukan waktu saja,” ujar Bobby seperti dikutip Kamis (27/6/2024)

Bobby pun menilai, menjalankan kedua Perpres tersebut menjadi hal yang paling utama pasca-kejadian ransomware tersebut. Terutama agar dalam aspek arsitektur keamanan PDN tersebut dapat melibatkan BSSN.

“Pendekatan keamanan siber itu harus by design. Bukan seperti itu tadi, ada kejadian dulu, kecelakaan, insiden baru kita seperti seperti berbenah diri baru,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Adapun untuk keamanan data masyarakat, menurutnya, serangan ransomware tersebut hanya menyebabkan datanya tidak dapat digunakan. Maka dari itu, guna menghadapi itu, yang perlu dilakukan yaitu memastikan dan mengidentifikasi penyelesaian.