PTPN X melakukan aktivitas pengukuran ulang batas tanah sebagai bagian dari pelaksanaan pembaharuan sertifikasi atas aset tanah dan bangunan milik perusahaan. Proses sertifikasi ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan perusahaan dimana setelah kurang lebih 10 tahun terhenti prosesnya.
Proses Sertifikasi tersebut dapat terwujud tentunya tidak lepas dari sinergi yang baik antara Manajemen Kebun Tembakau bersama instansi terkait khususnya BPN Kab. Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan aparat desa setempat serta dukungan penuh BOM PTPN X. Harapannya dengan dilaksanakannya proses pembaharuan sertifikasi atas aset tanah dan bangunan ini dapat memberikan penguatan dalam penataan dan pengamanan aset perusahaan.