
JEMBER, Sabtu 13 Desember 2025 – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 menegaskan kontribusinya dalam mendukung Pemerintah memberantas kemiskinan melalui penggerakan ekonomi lokal dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Jember.
Dalam kesempatan ini, manajemen juga meluruskan pemberitaan di media mengenai warga yang tercantum sebagai “karyawan BUMN” dalam KTP dan disebut tinggal di area lahan perusahaan.
Manajemen memastikan bahwa warga tersebut bukan karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan dari desa sekitar, dan permukiman mereka berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Plt. Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5, M. Syaiful Rizal, menjelaskan bahwa status pekerjaan “karyawan BUMN” yang muncul di KTP bukan berasal dari perusahaan, melainkan hasil pendataan perangkat desa saat proses migrasi KTP manual ke e-KTP beberapa tahun lalu.
“Saat pendataan, warga menyebut bekerja ‘di kebun’, sehingga dalam KTP tertulis seperti itu. Secara faktual, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN,” ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa pekerja borongan dengan hari kerja 25 hari dan produktivitas tinggi berpotensi memperoleh pendapatan setara atau bahkan melebihi UMK Jember. Seluruh pekerja menerima upah secara layak, profesional, dan tepat waktu.
Baca Juga Berita: Perusakan Tanaman Kopi Di PTPN Dikeluhkan Pekerja : Sampai Kapan Kami Dalam Kendisi Ini
“Saat ini terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen. Mereka berasal dari enam desa sekitar kebun, yakni Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo, dan Sumberjati,” jelasnya.
Ia turut menegaskan bahwa anggapan warga “tinggal di tengah kebun” muncul karena lokasi permukiman yang memang berbatasan langsung dengan HGU Silosanen.
“Untuk menuju rumah warga memang harus melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah areal perkebunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, menyampaikan bahwa keberadaan PTPN I Regional 5 memberikan dampak signifikan terhadap penyediaan lapangan kerja padat karya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jember.
“Dengan menyerap belasan ribu pekerja borongan, PTPN mendukung program Pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja tanpa persyaratan khusus seperti pendidikan, pengalaman, atau keterampilan tertentu,” ungkapnya.
Selain menciptakan lapangan kerja, PTPN I Regional 5 secara konsisten menjalankan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Selama periode tahun 2024 hingga 2025, total bantuan TJSL yang kami salurkan di Kabupaten Jember mencapai Rp851,5 juta. Program ini mencakup pembagian sembako, bedah rumah, pembangunan fasilitas umum dan sosial, bantuan penanganan stunting, hingga program mudik gratis bersama BUMN,” terang Setiyobudi.
Manajemen memastikan seluruh program sosial maupun pemberdayaan dilakukan melalui koordinasi erat dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten agar tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kami selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat optimal dari keberadaan perusahaan,” pungkasnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News