
PANGALENGAN, Sabtu 04 Oktober 2025 – Manajemen PTPN I Regional 2 selaku pengelola kawasan perkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, mengecam keras tindakan perusakan tanaman teh yang terjadi di area Kebun Malabar Unit Kertamanah, pada Rabu dan Kamis (1–2/10/25). Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan anarkis ini tidak hanya merugikan, tetapi juga merupakan perbuatan melanggar hukum.
Perusakan tanaman teh ditemukan di Blok Tambak Sumur dan Blok Bojong Waru, Afdeling Cinyiruan. Akibatnya, tanaman teh hampir setengah hektare berisi sekitar 4.000 batang teh hilang. Kerusakan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Pangalengan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.
Manajer Kebun Malabar Heru Supriyadi menjelaskan, PTPN I Regional 2 adalah perusahaan milik negara yang mengelola aset perkebunan demi kepentingan publik, termasuk stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Tindakan perusakan aset negara ini tidak hanya merugikan perusahaan, teta[i juga merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional perkebunan perusahaan. Kami sudah melaporkan akis kriminal ini kepada pihak kepolisian dan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelakunya,” kata Heru Supriyadi di Pangalengan, Jumat (3/10/25)
Heru menjelaskan, PTPN I Regional 2 berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum. Perusahaan membuka ruang diskusi dan siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik, tanpa mengorbankan aset negara dan kelestarian lingkungan. Namun, jika para terduga pelaku tidak mengindahkan seruan persuasif, maka langkah hukum akan tetap dilanjutkan.
Baca juga berita: BAKN DPR RI Kunjungi PTPN I: Sinergi Untuk Perkuat Tata Kelola Dan Optimalisasi Aset Pasca-Restrukturisasi
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi mengatakan seluruh lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 merupakan aset negara yang dilindungi hukum, juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai kanal terkait status tanah Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat perlu memahami bahwa jika ada tanah HGU yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat diduduki atau dikuasai oleh pihak mana pun tanpa prosedur yang sah, kata Adi.
Ia mengambarkan, Proses perpanjangan atau pembaharuan HGU memiliki mekanisme hukum yang harus ditaati. Apabila masa HGU berakhir, status tanah kembali ke negara, bukan langsung menjadi milik perorangan atau kelompok. Proses redistribusi tanah atau reforma agraria yang sah hanya dapat dilakukan melalui kebijakan dan program resmi dari pemerintah.
Tindakan merusak atau menjarah aset perusahaan, termasuk tanaman teh, merupakan tindakan pidana. Perusahaan perkebunan negara dilindungi undang-undang. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah merupakan contoh pasal yang dapat menjerat pelaku. Mereka yang terbukti merusak aset perkebunan bisa dijatuhi hukuman pidana, kata Ketum SPBUN yang memiliki hoby lari ini.
Dikatakan pula bahwa seluruh lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 merupakan aset negara yang dilindungi hukum. Dia menolak keras segala bentuk okupansi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan karena dianggap merugikan negara. Sekaligus mengancam keberlangsungan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan.
Menurutnya, setiap persoalan yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog dan jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Mewakili Manajemen PTPN I Regional 2, mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk menempuh jalur dialog dan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, serta memastikan kelangsungan operasional perusahaan demi kesejahteraan bersama.” tutup Adi.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News