[Pengedar ganja kering asal Dukuh Kupang ketika diamankan beserta barang bukti]
Surabaya, 23 Oktober 2024 – Unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di Surabaya. Pada Rabu, (9/10/2024) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap satu pengedar bernama BPA (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, di sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram.
“Barang haram tersebut disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, pada Selasa (22/10/2024).
Suroto panggilan akrabnya mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana.
“Saat digerebek, BPA berada sendirian di kamar dan tak dapat mengelak saat polisi menemukan ganja yang ia akui sebagai miliknya,” jelas Suroto.
Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.