Perlu Perubahan UU No 5 tahun 1999 menghadapi liberalisasi perdagangan di Indonesia

Berita Hukum & Klarifikasi

JAKARTA, Jumat 18 Juli 2025 –  Saat ini Indonesia menganut perdagangan bebas, bentuk perdagangan bebas yang demikian berdasarkan faham kapitalis dimana pengusaha dengan modal besar akan menguasai pasar pada satu negara.

Perkembangan terakhir yang dilakukan oleh pemerintah dengan membebaskan bea tarif bagi perusahaan AS yang akan berdagang di Indonesia. Indonesia dengan UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan agar perdagangan dapat secara adil bisa dilakukan oleh setiap pengusaha domestik baik dalam skala menengah dan kecil.          Menghadapi situasi ekonomi Indonesia yang memberikan kemudahan bagi pengusaha asing maka sudah seharusnya UU No 5 tahun 1999 untuk diamandemen dengan tujuan agar pengusaha domestik bisa bersaing dengan pengusaha asing yang nota bene menggunakan modal besar. Amandemen UU No 5 tahun 1999 dengan merubah metode rule of reason dengan perse illegal sekaligus memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menindak bagi pengusaha asing di luar negeri yang melakukan praktek kartel di Indonesia.                    

Berdasarkan kepada pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial. Dengan demikian penyelenggaraan pengembangan perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial sebagai cita-cita pembangunan ekonomi yang berdasarkan azas kekeluargaan.                  

Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna mewujudkan sistem ekonomi yang baik adalah dengan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk melakukan praktek bisnis.

Indonesia sebagai negara berdaulat harus dapat mensejahterakan rakyatnya dengan cara menindak praktek kartel dan monopoli. Saat ini sebagai  lembaga yang mempunyai otoritas KPPU harus berani mengambil langkah-langkah terhadap praktek kartel yang dilakukan oleh perusahaan asing yang berdagang di Indonesia. Sikap ini perlu dilakukan agar Indonesia dapat bersaing di dunia Internasional. 

Dr. H. Sutrisno S.H., M.Hum., Advokat – Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.

(Wakil Ketua Umum DPN PERADI)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News