Penyidik Kasus Net89 Setuju Restorative Justice, Kuasa Hukum Korban Percepat Proses

Berita Hukum & Klarifikasi

Jakarta, Januari 2025 – Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 telah menemui titik terang setelah para korban lewat kuasa hukumnya bertemu dengan para kuasa hukum dari tersangka dan menghasilkan kesepakatan perdamaian “Acta Van Dading” untuk menyelesaikan kasus yang merugikan korban dengan perputaran uang sebesar Rp.7 Trilyun
dan kepolisian telah menetapkan 15 tersangka dalam konferensi pers diĀ Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Bionda Anggara selaku perwakilan kuasa hukum korban Net89 menjelaskan bahwa hari ini setelah Bareskrim melakukan konferensi pers diadakan pertemuan antara penyidik Bareskrim Net89 yang dipimpin Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta dengan para kuasa hukum pemilik 15 LP Bareskrim termasuk Kuasa Hukum dari tersangka di ruang rapat Tipideksus lantai 5 Bareskrim.

“Hari ini kami bertemu dengan penyidik yang menangani kasus Net89 untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi tujuan dari konferensi Pers hari ini termasuk mempertanyakan desas-desus kebenaran apakah penyidik tidak menyetujui proses Restorative Justice yang para korban sepakati” Ujar Bionda.

Dari rapat koordinasi kami mengetahui bahwa konferensi pers hari ini adalah untuk menjelaskan kepada publik bahwa proses Kasus Net89 ini tetap berjalan dan telah menetapkan beberapa tersangka termasuk sitaan aset dan uang Cash karena jika tidak diproses cepat maka masa tahanan dari para tersangka akan habis sehingga akan memperlama lagi proses kasus Net89 ketahap selanjutnya tambah Bionda.

“Kami meminta ketegasan dari penyidik apakah benar penyidik tidak sependapat dengan RJ tetapi lewat jawab menjawab tadi dengan penyidik bahwa mereka menyetujui adanya RJ sehingga diminta supaya kami mempercepat proses RJ yang lebih konkrit sehingga ada kepastian hukum kepada korban sembari penyidik memproses hukum” Ujar Bionda.

Kami berharap supaya teman-teman penyidik mempunyai frekuensi yang sama tentang proses Restorative Justice ini karena dengan pengalaman kami kasus-kasus sebelumnya seperti DNAPRO mengalami proses yang lama dimana maksimal persidangan 6 bulan, lelang aset BPA yang memakan waktu lama termasuk eksekusi JPU jika ada dualisme paguyuban yang membuat para korban menunggu lama dan menderita dan ini menjadi dasar kami kenapa RJ diKepolisian menjadi solusi dalam kasus investasi bodong yang telah merugikan ribuan orang tutup Bionda

Dalam pertemuan koordinasi dengan penyidik Net89 dihadiri pihak korban atau pelapor dari berbagai paguyuban salah satunya dari MZA Lawfirm & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan lainnya sementara dari pihak terlapor dihadiri Herry Yap dari KANTOR HRY & PARTNERS.

Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.