Penjelasan Lengkap PPPK Khusus dan Umum

Berita

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 dibuka mulai tanggal 19 September 2023. Tahun ini terdapat dua kategori pelamar PPPK, yaitu PPPK khusus dan PPPK umum.

Untuk mengetahui perbedaan keduanya, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum
Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Diketahui penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%.

Formasi Lengkap PPPK 2023
Diketahui tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan ASN. Formasi tersebut terbagi sebanyak 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Formasi ASN di pemerintah pusat dibagi menjadi 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK. Sedangkan di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Berikut ini rinciannya:

Total Formasi ASN: 572.496 formasi

Pemerintah Pusat: 78.862 formasi
Pemerintah Daerah: 493.634 formasi
Formasi CPNS Pusat: 29.903 formasi
Formasi PPPK Pusat: 49.959 formasi
Formasi PPPK Daerah:

PPPK Guru: 296.084 formasi
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 formasi
PPPK Tenaga Teknis: 42.826 formasi
Formasi PPPK di Pemerintah Pusat:

Sementara itu untuk formasi PPPK yang ada di pemerintah pusat tersebar di sejumlah lembaga dan kementerian. Berikut ini beberapa instansi yang telah mengumumkan penerimaan PPPK 2023:

Kementerian Agama: 4.057 formasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 1.563 formasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): 240 formasi
Kejaksaan RI: 249 formasi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 30 formasi
Baca juga:
Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK, Syarat dan Link Daftarnya
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Mengutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketentuan Umum Seleksi PPPK Guru 2023
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
-Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2023
Dalam hal berkas administrasi atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk
mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

Syarat Pendaftaran PPPK Teknis 2023
Seperti halnya PPPK Guru, syarat pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya yaitu:

Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Umum PPPK Teknis 2023
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dokumen Pendaftaran PPPK Teknis 2023
Adapun, dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Teknis ini antara lain:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
Untuk ukuran file, dapat dilihat pada sistem.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Berbeda dengan syarat pendaftaran PPPK Guru dan Teknis, syarat utama pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (nakes) adalah sebagai berikut:

Eks Tenaga Honorer Kategori II
Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2023
Ketentuan Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Khusus untuk PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan : Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas.

Dokumen Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Dalam hal dokumen administrasi, yang perlu disiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Nakes 2023 adalah:

Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.


Pemerintah melalui BKN baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang berisikan perubahan jadwal pendaftaran yang mulanya dapat dilaksanakan pada 17 September 2023. Adapun, perubahan jadwal yang tertera dalam surat edaran adalah sebagai berikut:

Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 – 16 Oktober 2023
Masa Sanggah: 17 – 19 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 17 – 21 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 20 – 26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27 – 29 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober – 2 November 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 – 6 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 4 – 13 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 – 12 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024


Nah itulah penjelasan terkait PPPK teknis khusus lengkap beserta jadwal seleksi PPPK tahun 2023. semoga bermanfaat!

Leave a Reply