
SURABAYA, Jumat 21 November 2025 – PTPN I Regional 5 menanggapi maraknya pemberitaan terkait insiden perusakan tanaman kopi di wilayah Ijen dengan menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Corporate Secretary PTPN I Regional 5, R.I. Setiyobudi, menyatakan bahwa perusahaan menghormati penuh mekanisme penegakan hukum di Indonesia dan memastikan tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya, seterang-terangnya, dan berlandaskan fakta objektif agar memberikan kepastian yang proporsional bagi seluruh pihak.
“Kami mendukung penuh APH untuk menangani perkara ini secara profesional. PTPN I Regional 5 berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap prosesnya,” ujar Setiyobudi.
Pada hari kejadian, juga terjadi penebangan tanaman kopi seluas kurang lebih 80 hektare dengan estimasi jumlah pohon mencapai 159.800 pohon, penutupan akses jalan, serta pengrusakan fasilitas kebun termasuk kantor afdeling.
Aksi tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, termasuk dampak psikologis bagi karyawan dan masyarakat yang merasa ketakutan dan terancam.
PTPN mencatat potensi kerugian mencapai Rp4,7 miliar atas perusakan tanaman kopi tersebut. Namun, Setiyobudi menekankan bahwa dampak terbesar justru dirasakan oleh masyarakat kebun yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan.
Baca juga berita: PTPN I Regional 5 Tanam Perdana 293,57 Hektare Kopi Arabika Di Java Coffee Estate Bondowoso
Sedikitnya terdapat sekitar 3.500 pekerja masyarakat kebun yang terdampak langsung oleh gangguan produksi ini.
Perusakan itu membuat areal produksi terganggu dan menghilangkan kegiatan kerja harian yang selama ini menjadi sumber pendapatan mereka.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, mulai dari pangan, pendidikan anak, hingga biaya kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan perkebunan memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal. Ketika produksi terganggu, perputaran ekonomi di lingkungan sekitar ikut melemah sehingga berbagai pihak yang hidup dan bekerja di kawasan kebun turut merasakan dampaknya.
“Tanaman kopi bagi masyarakat bukan sekadar komoditas, tetapi harapan jangka panjang yang mereka rawat dan andalkan untuk masa depan keluarganya,” tegasnya.
Di tengah situasi ini, PTPN I Regional 5 memastikan tetap menjalankan amanah negara untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan aset perkebunan melalui pengawasan terstruktur, disiplin operasional, serta koordinasi intensif dengan aparat terkait.
Setiyobudi menegaskan bahwa kebun kopi yang dikelola merupakan HGU aktif dan resmi seluas kurang lebih 7.856 hektare, sehingga upaya menjaga aset negara menjadi bagian penting dalam memastikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terhubung dengan perkebunan.
Selain aspek hukum dan pengamanan, PTPN I Regional 5 juga menegaskan upayanya untuk terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui penciptaan lapangan kerja, program pemberdayaan berkelanjutan, pola kemitraan produktif, dan kegiatan sosial yang selama ini dijalankan perusahaan.
PTPN I Regional 5 mengimbau seluruh pihak agar menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga objektivitas informasi demi terciptanya suasana yang kondusif bagi masyarakat dan keberlangsungan usaha perkebunan.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News