
SURABAYA, Rabu 27 Agustus 2025 – Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan SMK Swasta dan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
1. Dasar Penyidikan
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print- 334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025;
- Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print- 932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti.
2. Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada tanggal 26 Agustus 2025 menetapkan 2 (dua) tersangka, yaitu:
- H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- JT selaku pengendali penyedia/pihak ketiga (Beneficial Owner).
Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP- 123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
3. Kronologi Perkara
Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain:
- Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjalanan Dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp759.077.000,00;
- Belanja Hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp78.000.000.000,00; o Belanja Modal Alat/Konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp107.811.392.000,00.
- Menindaklanjuti anggaran tersebut, SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Kabid sekaligus PPK). SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
- Selanjutnya, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT.
- Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
- Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
- Adapun kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi 3 (tiga) tahap, diserahkan kepada 44 (empat puluh empat) SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 (enam puluh satu) SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
4. Kerugian Negara
Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur.
5. Penahanan Tersangka
Terhadap kedua tersangka, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor:
- Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025,
- Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025,
tanggal 26 Agustus 2025. Para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News