
SURABAYA, 2 MARET 2026 – Pemerintah Kota Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Posko ini disiapkan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Disperinaker Surabaya Hebi Djuniantoro menjelaskan, layanan posko mulai beroperasi sejak Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Selain menerima pengaduan, posko juga difungsikan sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi aturan pembayaran THR bagi pekerja maupun pengusaha.
“Pada tahap awal, kami fokus pada sosialisasi perhitungan dan ketentuan THR. Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, posko mulai menerima dan menangani pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran,” ujar Hebi.
Ia menegaskan, penyelesaian masalah diupayakan terlebih dahulu secara bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disperinaker akan memfasilitasi mediasi. Apabila masih menemui jalan buntu, kasus akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditangani pengawas ketenagakerjaan.
Pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain layanan tatap muka, Disperinaker juga membuka kanal pengaduan daring melalui laman https://s.id/pengaduanTHR serta layanan WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
Untuk memperluas akses, kawasan industri dan pusat perdagangan besar di Surabaya diwajibkan membuka posko mandiri agar buruh lebih mudah menyampaikan keluhan. Bagi pelapor, Disperinaker mewajibkan membawa identitas diri berupa KTP dan bukti pendukung yang relevan.
Hebi mengingatkan, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi agar hak pekerja benar-benar terpenuhi tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, perusahaan yang telah membayarkan THR diimbau melaporkan kepatuhannya melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bagian dari pengawasan bersama terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.