Pemerintah Resmi Perpanjang PPN DTP Sektor Properti, 100% hingga Akhir Tahun!

Berita

Jakarta, Senin 05 Januari 2026- Pemerintah resmi memperpanjang insentif untuk sektor properti, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% sampai 31 Desember 2026

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026

Pada PMK yang diundangkan tanggal 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026 itu, sesuai dengan pasal 7, disebutkan bahwa pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% untuk harga jual rumah tapak atau rumah susun (rusun) baru sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. PPN ditanggung pemerintah yang dimaksud, diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 hingga Desember 2026

Adapun tujuan dari perpanjangan insentif untuk sektor properti itu, sesuai dengan beleid tersebut, adalah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan serta agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga

Mengutip Bisnis.com, sebelumnya Menkeu Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan terus mengucurkan APBN untuk mendukung PPN DTP sektor perumahan, dimana menurut Purbaya akan diimplementasikan hingga Desember 2027

“Ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang akan diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” urai Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, pada hari Selasa (14/10/2025)

Menurutnya, sektor properti adalah salah satu penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional yang besar karena memiliki multiplier effect (dampak turunan) yang tinggi