
Jakarta, Rabu 31 Desember 2025- Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah berupaya mengakselerasi status hukum lahan yang akan digunakan untuk membangun hunian tetap (huntap) bagi korban banjir Sumatera
Menurut Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, kementeriannya mempunyai peran vital dalam memastikan legalitas lahan untuk huntap, dimana status hukumnya harus jelas dan bebas dari sengketa alias clear dan clear
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah Sumatera agar pembangunan huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum (bersertifikat) dan tidak bermasalah,” ujar Ossy dalam sebuah keterangan resmi hari Selasa (30/12), dikutip dari Bisnis.com
Lebih lanjut, Ossy menekankan 4 syarat yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan huntap dilakukan. Pertama, status lahan yang clear and clean, kedua lokasi yang aman dari potensi bencana susulan, ketiga kedekatan lokasi dengan ekosistem sosial masyarakat (seperti sekolah dan area mata pencaharian), dan terakhir adalah adanya aksesbilitas yang mampu mendukung jalur logistik
Sementara itu, tentang lokasi yang saat ini dibidik, Ossy mengaku masih terkendala dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang) karena lahan yang dimaksud sebagian merupakan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), sehingga diperlukan penyesuaian dengan melakukan perubahan peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman
Terkait hak atas tanah, warga dapat menerima SHM langsung atau HGB di atas HPL milik pemerintah daerah (pemda). Ossy menegaskan bahwa pilihan di antara kedua skema tersebut mutlak menjadi wewenang dan kebijakan pemda setempat
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News