Jember, 24 Juni 2024, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045 terus menggelinding.
Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU. ASEAN Eng. dan Wakil Bupati Jember K.H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman menghadiri beberapa kali rapat paripurna bersama dewan legislatif yang diselenggarakan secara maraton membahas raperda tersebut.
Pada rapat paripurna jawaban atas pandangan fraksi, Senin 24 Juni 2024, Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan soal angka kemiskinan, yang perlu diketahui masyarakat umum.
Bupati Hendy menjelaskan, kemiskinan di Kabupaten Jember yang meningkat pada tahun 2023, bukan berarti jumlah penduduk miskin bertambah, tetapi ada perubahan batas garis kemiskinan yang sebelumnya sebesar Rp.380.397,00 perkapita perbulan mengalami kenaikan hingga Rp.400.961,00 perkapita perbulan.
Meningkatnya batas garis kemiskinan tersebut dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang berakibat pada naiknya barang komoditas pokok.
“Sehingga masyarakat yang semula berada di atas garis kemiskinan, dengan adanya kenaikan batas garis kemiskinan maka masyarakat tersebut tercatat sebagai penduduk miskin,” jelas Bupati Hendy.
Perhitungan batas garis kemiskinan itu didasarkan pada nilai yang harus dipenuhi oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kkal/kapita/hari, serta kebutuhan non pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aspek lainnya.
“Perlu dicatat bahwa nilai Garis Kemiskinan tidak statis dari tahun ke tahun, melainkan dapat berubah seiring dengan evolusi tren kebutuhan hidup dan peningkatan harga barang yang terkait dengan inflasi,” ujar Bupati Hendy Siswanto.
Sedangkan di tahun 2022, Kabupaten Jember menjadi salah satu kabupaten yang mencatat penurunan persentase angka kemiskinan di bawah dua digit menjadi 232,73 ribu jiwa atau 9,39 persen. Angka kemiskinan pada tahun 2023 mengalami sedikit kenaikan pada tahun 2023 menjadi 9,51 persen, namun angka ini masih berada di bawah angka kemiskinan Provinsi Jawa Timur yang tercatat sebesar 10,35 persen.