Jakarta, September 2023 – Pemerintah akan senantiasa hadir untuk melindungi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk dalam perdagangan daring atau online melalui platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini yang perlu dikembangkan adalah perdagangan yang adil.
“Kita harus mengatur perdagangan yang adil. Jangan sampai barang di sana dibanting harga murah kita jadi kalah,” ujarnya dalam keterangan kepada pekerja media usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju membahas soal perniagaan elektronik di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Senin (25/09/2023).
Menurut Menteri Budi Arie, Pemerintah berupaya menjaga agar perdagangan melalui media sosial dibatasi. “Jadi bagaimana sosial media ini tidak tidak serta merta menjadi e-commerce karena prinsipnya negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri,” tegasnya
Hal kedua yang menjadi penekanan Menkominfo berkaiitan dengan kedaulatan data. Apalagi platform media sosial akan banyak menggunakan data dan lalu lintas pertukaran data, termasuk data warga Indonesia sebagai pengguna.
“Kita tidak mau kedaulatan data kita akan dipakai semena-mena, kalau algoritma social media nanti akan dipoakai untuk e-commerce kemudian bisa dipertukarakan engan pinjaman online dan platform aplikasi lain. Nah itu harus kita atur dan tata supaya jangan ada monopoli akses organik,” tandasnya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini platform media sosial yang digunakan untuk perdagangan bukan pada tempatnya. Oleh karena itu, Pemerintah akan mengembalikan sesuai dengan fungsi asli.
“Kita tata semuanya agar tidak dipakai untuk kebutuhan e-commerce. Istilah social-commerce sebenarnya di tengah antara social media dan e-commerce. Jadi platform social media tidak boleh berlaku sebagai platform e-commerce itu intinya,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.