OJK Bakal Tingkatkan Modal Minimum Pergadaian, Ini Bocorannya

Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk merancang Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur soal kegiatan usaha pergadaian. Dalam RPOJK ini, modal minimum pergadaian direncanakan untuk ditingkatkan menjadi Rp 3 miliar-Rp 250 miliar.

Dalam pasal 5 ayat (2) RPOJK Pergadaian disebutkan bahwa Modal Disetor Perusahaan ditetapkan berdasarkan wilayah lingkup usaha. Perusahaan dengan skala usaha kabupaten/kota menjadi Rp 3 miliar, sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Sementara untuk lingkup wilayah usaha provinsi menjadi Rp 10 miliar, sementara di POJK Pergadaian sebelumnya hanya sebesar Rp 2,5 miliar, sedangkan untuk wilayah usaha nasional tetap berada di Rp 250 miliar.

Di sisi lain, ekuitas minimum untuk lingkup usaha kabupaten/kota ekuitas minimum Pergadaian akan diubah menjadi sebesar Rp 1,5 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Berikutnya untuk lingkup usaha provinsi menjadi Rp 5 miliar, dari Rp 2,5 miliar, sementara untuk lingkup usaha nasional tetap di Rp 125 miliar.

Sementara itu, bentuk badan hukum pergadaian nantinya akan diharuskan berupa perusahaan terbatas dan koperasi. Kepemilikannya dapat dimiliki pula oleh warga negara asing melalui transaksi di pasar modal dan badan hukum asing melalui kemitraan dengan pemerintah, warga negara indonesia, dan/atau badan hukum indonesia.

OJK juga akan memberlakukan kewajiban pemenuhan rasio minimum penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai. Saat ini, nilai pembiayaan yang diberikan industri gadai pada bulan September 2023 tercatat sebesar Rp67,41 triliun, meningkat 17,28% secara tahunan.

Selain mengatur permodalan, OJK juga mengedepankan aspek manajemen risiko untuk usaha pergadaian. Hal ini direalisasikn dengan rencana pengaturan kewajiban pengalokasian dana pendidikan dan pelatihan SDM, penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik, tingkat kesehatan, penilaian kualitas piutang pinjaman, hingga paporan berkala.

Perlu diketahui, aset perusahaan pergadaian pada September 2023 meningkat sebesar 16,42% dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp71,32 T pada September 2022 menjadi sebesar Rp83,03 T. Porsi terbesar adalah aset PT Pegadaian baik konvensional dan UUS yang mencapai 97,25% dari total aset industri Pergadaian.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK menjelaskan alasan mengerek modal inti perusahaan pergadaian.  

“Peningkatan permodalan berupa modal disetor dan ekuitas minimum bertujuan untuk mendorong perusahaan pergadaian agar lebih mandiri dalam pembiayaan operasional mereka dan mengurangi ketergantungan pada utang,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Leave a Reply