Manfaatkan IUAE-CEPA, Indonesia Ekspor Perdana Tanpa Tarif Perhiasan USD 6,98 Juta ke PEA

Berita

Dubai, September 2023 – Indonesia telah berhasil mengekspor perhiasan emas senilai USD 6,98
juta tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan Emirat Arab (PEA). Perhiasan emas tersebut tiba di
Bandara Dubai pada Jumat (8/9) tanpa hambatan. Ekspor perhiasan emas kali ini memanfaatkan
perjanjian Indonesia—United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement
(IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif.
IUAE-CEPA sendiri telah resmi berlaku sejak awal September 2023.
Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya yang
berlokasi di Dubai, PEA. Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda
Jewellers. Serah terima perhiasan dilakukan oleh Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis kepada
perwakilan dari para pembeli. Prosesi serah terima tersebut disaksikan oleh Konsul Jenderal RI di
Dubai Candra Negara, Kepala Indonesian Trade Promotion Centre (ITPC) Dubai Muhammad
Khomaini, Atase Keuangan Eko Saputro, Director of Economic Development, Ministry of Economy
UAE Rashed Al Taneiji, Executive Director of Inspection Dubai Customs Abdullah Busenad, Executive
Director of Policy and Legislation Dubai Customs Mansoor Almalik, serta Executive Director of
Finance Dubai Customs Rashid Alsharid.
“Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada
peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar Kawasan
Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah
resmi berlaku,” kata Kepala ITPC Dubai Muhammad Khomaini.
Khomaini menjelaskan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan
dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap. Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos
tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi. Dari jumlah pos tarif
yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat pembebasan tarif (0
persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan. Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan
dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos
tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.
Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di
antaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi
dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain,
batubara, dan cengkeh.
“IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan
Indonesia dengan anggota negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). Perjanjian ini
diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan
dengan nilai lebih dari USD 10 miliar,” tambah Khomaini.
Pada periode Januari—Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar USD 2,62
miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar USD 1,42 miliar sedangkan impor
Indonesia dari PEA sebesar USD 1,20 miliar. Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara
mencapai USD 5,06 miliar. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 2,30 miliar
dan impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,76 miliar.

Leave a Reply