JAKARTA, 23 JANUARI 2025 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum adalah 4,25 persen, di BPR 6,75 persen, dan untuk simpanan valas sebesar 2,25 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah potensi risiko di pasar keuangan. TBP sendiri merupakan batas maksimal bunga simpanan agar dana nasabah masuk dalam program penjaminan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa tren inflasi global cenderung menurun, mendorong bank sentral di berbagai negara untuk melonggarkan kebijakan moneternya. Namun, ada faktor risiko yang harus diwaspadai, seperti perubahan kebijakan pemerintah AS, potensi hambatan pemangkasan Fed Rate akibat inflasi, serta meningkatnya fragmentasi geopolitik dan geoekonomi.
Di dalam negeri, perekonomian masih menunjukkan kinerja solid. Hal ini terlihat dari Purchasing Managers Index (PMI) yang kembali ke zona ekspansi di 51,2 pada Desember 2024, serta Indeks Penjualan Riil (IPR) yang tumbuh 1 persen secara tahunan. Indeks Ekspektasi Konsumen juga berada di level optimis sebesar 115,5, disertai tren positif pada indeks menabung.
Sektor perbankan mencatat kinerja yang membaik, didukung likuiditas dan permodalan yang memadai. Kredit perbankan tumbuh 10,39 persen yoy per Desember 2024, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,48 persen yoy. Rasio kecukupan modal perbankan tetap kuat di 26,68 persen, dengan likuiditas yang memadai.
LPS juga melaporkan bahwa cakupan penjaminan simpanan sudah sesuai amanat undang-undang, yaitu hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Sebanyak 99,94 persen rekening nasabah di bank umum dan 99,98 persen rekening di BPR/BPRS telah dijamin penuh oleh LPS.
Adapun suku bunga simpanan (SBP) menunjukkan penurunan terbatas, tercatat turun 5 basis poin ke 3,53 persen untuk simpanan rupiah dan turun 8 basis poin ke 2,06 persen untuk simpanan valas.
LPS mengimbau bank agar transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi maupun kanal komunikasi. Transparansi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan deposan.