LG Electronics Adopsi Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia

Berita Hukum & Klarifikasi

Jakarta, 30 Juni 2024- LG Electronics umumkan telah adopsi prinsip-prinsip HAM untuk perusahaannya

Dilansir dari Yonhap News, Minggu (30/6), produsen elektronik konsumen terkemuka di Korea mengatakan bahwa pihaknya  telah telah  mengadopsi prinsip-prinsip HAM untuk perusahaannya dan perusahaan yang dikontraknya

Dalam keterangannya, LG Electronics menyatakan telah mengitegrasikan peraturan terkait hak asasi manusia yang ada dan memperkuatnya sejalan dengan Prinsip-Prinsip PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP)

Prinsip-prinsip HAM meliputi pelarangan diskriminasi, kerja paksa dan pekerja anak di tempat kerja serta pelanggaran dalam jam kerja, upah, tunjangan kesejahteraan serta etika kecerdasan buatan

LG Electronics Inc. adalah sebuah perusahaan elektronik multinasional yang berkantor pusat Yeouido-dong, Seoul yang didirikan tahun 1958 dengan nama Goldstar

GoldStar resmi bergabung dengan Lucky Chemical dan LS Cable pada tanggal 28 Februari 1995, sehingga namanya diubah menjadi Lucky-Goldstar, dan kemudian kembali diubah menjadi LG Electronics.

Perusahaan ini merupakan bagian dari LG Corporation dan mempunyai empat unit bisnis yakni hiburan rumah,komunikasi   selulaer, perabot rumah dan solusi udara serta komponen kendaraan

Sejak tahun 2008, LG Electronics merupakan produsen tv LCD terbesar ke-2 di dunia. Perusahaan ini eksis di 128 negara termasuk Indonesia dan  mempekerjakan 83 ribu orang. Di Indonesia sendiri LG Eletronics telah ada sejak tahun 1990