SURABAYA, 23 SEPTEMBER 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim resmi menetapkan 3 pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilgub Jawa Timur 27 November 2024 mendatang.
Tiga pasangan calon yakni petahana Khofifah Indar Parwansa – Emil Elestianto Dardak, pasangan calon Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dan pasangan calon Luluk Nur Hamida – Lukmanul Khakim.
Penetapan oleh KPU ditandai dengan penyerahan surat salinan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang diserahkan KPU Jatim kepada tim pasangan calon.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi, mengatakan setelah dilakukan verifikasi terkait persayaratan yang telah diserahkan pasangan calon, KPU Jatim akhirnya menyatakan 3 pasangan calon yang didaftakan Partai politik tersebut, sesuai dan memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kata Aang dalam rapat pleno yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Jatim, akhirnya KPU Jatim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon tersebut untuk berkontestasi di Pilgub Jatim 27 Nopember 2024.
“Setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU, pasangan calon tersebut besok Senin (23/09/24), akan mengikuti pengundian no urut calon dan pada hari Selasa (24/09/24), pasangan calon wajib pula ikut deklarasi kampanye damai yang akan digelar diarea Tugu Pahlawan,” ujar Aang di kantor KPU Jatim Jl Raya Tenggilis, Minggu (22/9/2024).
Dalam Pilgub Jatim 27 Nopember 2024, pasangan incumbent Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak diusung dan di dukung 15 Partai Politik (Parpol) yakni, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima (tak lolos verifikasi).
Untuk pasangan Calon Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), diusung dan didukung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Umat, Sedangkan pasangan Luluk Nurhamida – Lukmanul Khakim diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).