
Jakarta, Jumat 16 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar pada kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Ini masih ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026) dikutip Antara.
Budi menjelaskan salah satu cara pengusutan asal-usul logam mulia tersebut adalah dengan mengonfirmasikannya kepada pihak-pihak terkait.
“Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan,” katanya.
Jubir KPK mengatakan KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli dengan menggunakan uang dari wajib pajak selain PT Wanatiara Persada.
“Ya, wajib pajak itu kan beragam. Ada yang dalam bentuk badan, dan ada yang dalam bentuk orang pribadi misalnya. Nah ini nanti kami akan cek ya,” katanya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Minggu (11/1/2026).
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).
Dalam perkara ini, Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar dan meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Namun, karena merasa keberatan PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) ke PT Wanatiara Persada dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar atau turun sekitar Rp 59,3 miliar dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.