Konsolidasi BPR Dikebut, OJK Jatim Target Rampung April 2026

Berita Ekonomi

MADIUN, 25 OKTOBER 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur mempercepat langkah konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan sektor keuangan daerah.

Program ini menjadi agenda utama dalam road map pengembangan BPR 2025–2026, sekaligus tindak lanjut kebijakan pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar.

Menurut Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jatim, Nasirwan, konsolidasi menjadi kunci agar industri BPR tetap kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

“Dua dimensi utama dalam program ini adalah penguatan permodalan dan efisiensi usaha. Melalui konsolidasi, BPR dapat memiliki struktur keuangan lebih solid serta biaya operasional yang lebih efisien,” ujarnya di Madiun, Jumat (17/10/2025).

Data OJK mencatat, dari total 265 BPR di Jawa Timur, sebanyak 30 belum memenuhi ketentuan modal inti. Sebagian sudah melakukan aksi korporasi, namun sembilan di antaranya dinilai belum memiliki rencana pasti karena keterbatasan dana dari pemilik.

OJK memberi opsi merger antar-BPR atau mencari investor baru sebagai solusi. Namun, penggabungan kerap menghadapi tantangan seperti perbedaan visi antar pemegang saham. Proses masuknya investor pun harus melewati tahap evaluasi kepemilikan sesuai ketentuan perbankan.

Menariknya, kebijakan single presence policy juga diberlakukan ketat. Seorang pemegang saham hanya boleh memiliki satu BPR dalam satu wilayah besar. Bagi pemilik yang memiliki beberapa BPR di Jawa Timur, wajib melakukan penggabungan agar lebih efisien dan transparan.

“Contohnya di Malang, ada satu keluarga yang memiliki hingga 19 BPR. Dengan konsolidasi, jumlah tersebut akan disederhanakan agar manajemen lebih sehat dan biaya operasional lebih ringan,” jelas Nasirwan.

OJK memproyeksikan bahwa setelah konsolidasi selesai, jumlah BPR di Jatim akan berkurang dari 77 unit menjadi 28 unit. Penggabungan ini dibagi dalam tiga skema yaitu antar-BPR dalam satu wilayah OJK, antarprovinsi, dan lintas pulau yang akan dikoordinasikan oleh OJK pusat.

Langkah ini diyakini akan memperkuat struktur keuangan daerah, menekan risiko, dan meningkatkan daya saing BPR di tengah dinamika ekonomi nasional.

“Target kami, seluruh proses konsolidasi selesai pada April 2026. Setelah itu, BPR di Jatim akan memiliki kapasitas layanan yang lebih besar untuk menopang sektor UMKM,” kata Nasirwan.

Dengan kebijakan ini, OJK optimistis industri BPR di Jawa Timur akan semakin sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi, menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus penjaga stabilitas keuangan nasional.