
Jakarta, Jumat 30 Januari 2026 – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan ikut campur tangan terkait masalah hukum yang meimpa adiknya Yaqut Cholil Qoumas. Eks Menteri Agama itu terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dan kini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitas sebagai saksi.
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang kan tahu semua itu adik saya, ya. Dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan,” ujar Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026) dikuti Kompas.com.
Yahya mempersilakan penyidik untuk memproses Yaqut sesuai dengan prosedur yang ada.
“Silakan, silakan diproses seperti apa, saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini ya,” lanjutnya.
Dia menegaskan, sebagai Ketua PBNU, pihaknya tidak bisa ikut campur dalam masalah hukum yang kini tengah berlangsung. Terlebih, dengan membawa nama institusi.
“Tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi, sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” kata Gus Yahya.
Untuk diketahui, Hari ini, Yaqut kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah (Ishfah Abidal Aziz),” jelas Yaqut saat ditanya awak media di depan KPK, Jumat siang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News