
Jakarta, Jumat 23 Januari 2026 – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap dua pengemudi truk pengangkut ratusan kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka yakni Y diamankan di Kabupaten Luwu Utara dan F di Kabupaten Luwu pada Selasa (20/1/2026).
“Penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/1/2026) dikutip Antara.
Ali melanjutkan bahwa pihanya masih terus mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kayu ilegal tersebut.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik kayu dan pihak yang mengendalikan pengangkutan ilegal tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan awal, kayu tersebut dimuat dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas arahan seseorang berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan total 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk. Saat dimintai keterangan, tersangka F tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu.
Sementara itu, tersangka Y melakukan modus penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu.
Dari keterangan saksi ahli dari Balai Pengelola Hutan Lestari Wilayah XV Makassar, yang menyatakan nomor seri pada dokumen SKSHHKO hanya dapat diterbitkan satu kali dan tidak dapat digunakan kembali. Oleh karena itu, dokumen yang dibawa tersangka Y palsu atau tidak asli.
Atas perbuatan keduanya, diancam hukum penjara pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.