Kemendag Dorong Implementasi Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional oleh Pelaku Usaha Daerah

Berita

Balikpapan, September 2023 – Kementerian Perdagangan berkomitmen mendorong ekspor ke pasar ekspor nontradisional untuk menjaga kinerja neraca perdagangan. Salah satunya melalui mekanisme kerja sama perdagangan internasional dan penetrasi ekspor ke pasar baru. Diseminasi dan sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara aktif kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya ke daerah-daerah yang berkontribusi besar pada ekspor Indonesia. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BK Perdag) Kementerian Perdagangan Kasan dalam Diseminasi Hasil Analisis BK Perdag ke-3 Tahun 2023 di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (22/9). Diseminasi mengusung tema ‘Penguatan Kebijakan Kerja Sama Perdagangan Internasional dalam Mendorong Sektor Perdagangan Nasional’. “Pada 2022 dan 2023, Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-2 terbesar yang berkontribusi pada pertumbuhan ekspor nonmigas Indonesia. Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di provinsi ini berpeluang untuk mendorong pertumbuhan kinerja perdagangan luar negeri yang lebih besar di masa mendatang,” jelas Kasan. Kasan menuturkan, Kementerian Perdagangan terus mewaspadai sejumlah tantangan perdagangan nasional yang menyebabkan perekonomian dan perdagangan global masih tumbuh melambat pada 2023. Salah satu di antaranya adalah hambatan perdagangan di negara tujuan ekspor Indonesia. Kerja sama perdagangan internasional dapat menjadi solusi untuk memfasilitasi penyelesaian hambatan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra. Kasan menambahkan, Kementerian Perdagangan juga memiliki beberapa strategi perdagangan luar negeri, antara lain meningkatkan ekspor produk manufaktur dan partisipasi dalam rantai nilai global (global value chain). “Di tengah ketidak pastian global, pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan nilai yang stabil, bahkan pada kuartal II 2023 dapat tumbuh 5,17 persen. Selain itu, angka inflasi tahunan pada Agustus 2023 mencapai 3,27 persen Year-on-Year (YoY) masih relatif lebih rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Sejumlah indikator makroekonomi lainnya juga menunjukkan pertumbuhan positif, seperti neraca perdagangan yang kembali mencatatkan surplus USD 24,34 miliar pada Januari—Agustus 2023,” jelas Kasan. Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri menyampaikan, pemerintah pusat telah memberikan perhatian yang serius pada pasar ekspor di daerah melalui kebijakan-kebijakan dan mendorong perluasan akses pasar dengan menjalin kerja sama perdagangan internasional. “Pemangku kepentingan di daerah perlu mengetahui berbagai kebijakan pemerintah pusat sebagai upaya untuk meningkatkan pasar ekspor. Pelaku usaha perlu mengetahui pasar-pasar nontradisional yang menjadi perhatian pemerintah pusat sebagai pangsa ekspor yang harus dioptimalkan agar kita jangan terjebak pada pasar ekspor yang itu-itu saja,” ungkap Haemusri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Balikpapan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Timur pada kuartal II-2023 tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sebesar 6,84 persen (YoY) dengan pertumbuhan ekspor barang dan jasa mencapai 4,66 persen (YoY).
Kolaborasi dengan FEB Universitas Balikpapan

Dalam pelaksanaan diseminasi, juga dilaksanakan penandatanganan dua dokumen kerja sama, yaitu Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Pelaksanaan Analisis, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta Penyebaran Informasi di Bidang Perdagangan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyebaran Informasi di Bidang Perdagangan antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Balikpapan (FEB UNIBA) dengan BK Perdag Kementerian Perdagangan. Kesepakatan ini menjadi kesepakatan kerja sama kedua antara BK Perdag dengan perguruan tinggi di Indonesia pada 2023. Nota Kesepahaman ditandatangani Rektor UNIBA Isradi Zainal dan Kasan, sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani Dekan FEM UNIBA Tamzil Yusuf dan Sekretaris BK Perdag Hari Widodo. “Nota Kesepahaman ini disusun dalam rangka pelaksanaan analisis, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penyebaran informasi di bidang perdagangan. Tujuannya menyinergikan sumber daya dan berkontribusi dalam pencapaian tujuan bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing pihak. Selain itu, UNIBA juga menjadi salah satu mitra strategis bagi BKPerdag dalam mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Perdagangan di IKN, ” terang Kasan. Nota Kesepahaman akan berlaku lima tahun terhitung sejak ditandatangani yang meliputi sejumlah kegiatan. Pertama, pelaksanaan analisis di bidang perdagangan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan. Kedua, pertukaran personil dan/atau tenaga ahli. Ketiga, pelaksanaan kapasitas SDM. Keempat, pelaksanaan program penyebaran informasi di bidang perdagangan. Kelima, kegiatan lain yang disepakati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun PKS disusun sebagai pedoman pelaksanaan Nota Kesepahaman antara FEB UNIBA dan BK Perdag Kementerian Perdagangan dengan kegiatan meliputi pelaksanaan diseminasi hasil analisis dan kegiatan penyebaran informasi lain yang disepakati. Diseminasi Hasil Analisis ke-3 Tahun 2023 menjadi kegiatan perdana dari kerja sama FEB UNIBA dan BK Perdag berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kegiatan dihadiri sekitar 80 peserta secara luring yang berasal dari perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, pelaku usaha,
serta akademisi. Dalam kegiatan ini BKPerdag mendiseminasikan tiga hasil analisis terpilih dari bidang perdagangan dalam negeri, luar negeri, dan kerja sama perdagangan internasional. Hasil analisis tersebut adalah Peran Kebijakan Perdagangan Dalam Mendukung Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras, Analisis
Pasar Tujuan Ekspor Potensial Nontradisional, serta Analisis Perdagangan Jasa Indonesia–Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement. Turut memberikan tanggapan hasil analisis adalah Dosen FEB UNIBA Didik Hadiyatno. Sementara, bertindak sebagai moderator adalah Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Syafaruddin.

Leave a Reply