Kejati Jatim Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Bersama BPK RI

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, Jumat 22 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana Tahun 2021 hingga Semester I 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (21/8/2025), bertempat di Aula Kejati Jatim.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota I BPK RI, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., CSFA., CFrA., CGCAE, beserta tim pemeriksa. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Wakajati Jatim, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, dan Pejabat Eselon IV Kejati Jatim. Turut hadir pula Kajari Surabaya, Kajari Kota Pasuruan, serta Kajari Ponorogo.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan ini dan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana kontrol eksternal yang konstruktif. “Kami menyambut baik pemeriksaan ini sebagai bentuk sinergi untuk meningkatkan akuntabilitas. Kami berharap BPK RI dapat memberikan rekomendasi strategis dalam upaya memperkuat kinerja penegakan hukum di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Kajati Jatim menginstruksikan seluruh jajaran Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Kota Pasuruan untuk secara proaktif menyediakan data, dokumen, dan informasi yang lengkap, akurat, serta tepat waktu.

Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan amanat konstitusional dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Melalui pemeriksaan ini, diharapkan proses penanganan perkara pidana di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat berlangsung dengan transparan, efisien, dan berorientasi pada hasil, guna mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas serta penyelenggaraan negara yang bersih dan bertanggung jawab.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News